Curi 38 Mesin Diesel, Komplotan Pencuri Asal Jombang Ditembak Polisi

Kasus pencurian di Jombang

Komplotan pencuri spesialis diesel pompa air milik petani diringkus polisi. Mereka terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Komplotan ini berjumlah lima orang, dua diantaranya masih di bawah umur.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, keloma pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang, Jumat (25/01/19). Mereka adalah Budiono (54) warga Dusun Tawangsari Desa Sengon Kecamatan Jombang, Rois (30) warga Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito, RHA (16) dan DS (17) warga Desa Temuwulan Kecamatan Perak dan seorang penadah berinisial RY.

AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, lima tersangka ini ditangkap dirumah masing-masing setelah Polisi melakukan penyelidikan atas laporan sejumlah warga yang kehilangan diesel. “Ada sekitar sembilan laporan yang masuk ke Polres Jombang, akhirnya mereka kita tangkap,” ungkapnya.

Kasatreskrim.juga mengatakan, hasil pemeriksaan tim penyidik, para tersangka mengaku mencuri diesel sejak Bulan Agustus 2018 lalu dan sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Kabupaten Jombang. “Hasil curianya dijual ke penadah berinisial RY dengan harga antara Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta per unit,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, kelima pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing. Modusnya, mencari sasaran diesel di area persawahan atau pelataran rumah yang tidak diawasi oleh pemiliknya. “Mereka beraksi pada malam hingga subuh,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 35 unit diesel yang sudah diprotoli, serta unit kompressor. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil minibus Nopol S 1925 ZN dan dua buah sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian. “Mereka mengaku telah.mencuri 38 unit diesel,” terang Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, komplotan spesialis pencuri diesel ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :