Setelah DPO 5 Bulan, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi

Setelah melarikan diri sekitar 5 bulan, seorang pencuri 2 dongkrak akhirnya diringkus Polsek Ngoro, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Sudirman (32) asal Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro – Mojokerto. Pelaku di jemput paksa oleh polisi di rumahnya pada Jum’at lalu (25/01/2019) sekitar pukul 20:00 WIB.

“Pelaku kita amankan setelah menjadi DPO selama 5 bulan,” ungkap AKP Gatot Wiyono – Kapolsek Ngoro.

Kata Kapolsek, Sudirman alias Dirman melakukan aksi pencurian 2 dongkrak di sebuah gudang, dengan cara membobol dan merusak bangunan yang terbuat dari triplek.

“Aksi itu dilakukannya pada (09/09/2018) lalu. Setelah berhasil membawa kabur, barang curian di titipkan di sebuah gudang milik orang lain,” tutur Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, pelaku ternyata sepesialis pencurian rumah. Selain melakukan aksi pencurian sebuah dongkrak, juga 5 kali melakukan aksi yang sama.

Seperti melakukan pencurian burung di Desa  Watesnegoro, Kecamatan Ngoro sebanyak 2 TKP. Pencurian AC outdoor di toko Pecah Belah Bunda, melakukan aksi pencurian TV LED di warung sate Musa di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, serta melakukan pencurian kipas angin di SDN Manduro, Kecamatan Ngoro.

Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor serta 2 dongkrak berhasil diamankan polisi. “Untuk ancaman pidana, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya di atas 3 tahun penjara,”pugkasnya. (adm/ats)

Baca juga :