Seminggu, Polres Mojokerto Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Dalam waktu satu minggu, jajaran Polres Mojokerto berhasil meringkus 3 pengedar dan pemakai sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 3 pelaku itu diantaranya Mokhamad Rudi Siswanto (24) asal Dusun Simpang, Dusun Sidoharjo, Kecamatan Gedeg – Mojokerto, serta Hardianto (28) asal Dusun Uraian, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dan Ekik Didin Noviansa (21) asal Dusun Bangsari, Desa Modopuro, Trawas – Mojokerto.

AKP Sahari – Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, 3 pelaku itu diringkus oleh Polsek Trawas, Polsek Mojoanyar dan satu lagi diamankan anggota Polres Mojokerto. Mereka diamankan beserta barang bukti yang berbeda-beda.

“Seperti satu pelaku yang di amankan Polsek Mojoanyar, barang buktinya berupa satu plastik klip sabu kemasan hemat dan uang tunai Rp 150 ribu. Pelaku yang diamankan Polsek Trawas dengan barang bukti 2 paket sabu kemasan plastik klip, Hp alat hisab sabu dan satu unit sepeda motor. ” tuturnya.

Sedangkan barang bukti pelaku yang diamankan Polres Mojokerto terdapat 3 paket sabu kemasan plastik klip, uang tunai Rp 1,2 juta, alat hisab sabu dan 2 bendel plastik klip.

“Untuk lokasi diamankanya para pelaku yakni di sebuah warung rolak songo dan warung di wilayah Trawas dan satu pelaku lagi kita amanakan di sebuah kamar kos wilayah Mojosari,” terangnya.

Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.” Untuk ancaman pidana, mereka terancam pasal 112 dan 113 KUHP tentang undang-undang narkotika,”tegasnya. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :