Polres Mojokerto Tutup Galian C Jatidukuh, Alat Berat Disita, Pemilik Pun Diperiksa

Dua Bekhoe dan Dump Truk disita

Polres Mojokerto akhirnya menghentikan aktivitas galian C yang berada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Bahkan, petugas juga mengamankan alat berat (bakhoe) yang beroperasi di bantaran sungai di atas desa tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, pertambangan tersebut sudah ditertibkan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. ’’Pertambangan itu sudah kami hentikan. Karena hasil lidik sementara galian itu berada di luar titik koordinat izin,” ungkapnya.

Sementara informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada dua alat berat dan satu dump truck yang diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan sesuai UU Minerba.

Menurut Kasatreskrim, detelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan, penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk pemilik tambang berinisial LM, warga setempat.

Meski demikian, hingga kini petugas belum menetapkan tersangka terkait penertiban galian C tersebut. ’’Belum ada tersangka, Nanti ada kajiannya dulu,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, galian C yang ada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang memang sering diprotes warga. Bahkan warga beberapa kali melakukan aksi demo juga melapor ke pihak kepolisian. Dalam aksi demo, warga berkali-kali menuntut agar galian sirtu tersebut ditutup, karena telah merusak lingkungan dan mengganggu pada warga sekitar.(sma/udi)

Baca juga :