Curi 26 Batang Kayu Hutan, 4 Warga Jombang Diringkus Polisi

Kasus pencurian di Jombang

Kasus pembalakan liar di kawasan hutan produksi milik Perhutani di Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Wonosalam, Jombang berhasil diungkap polisi. 4 pelaku berhasil diringkus, Minggu (03/02/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, empat pelaku yang berhasil ditangkap petugas dari Polsek Wonosalam diantaranya Siswanto (28), warga Babatan. Suwito (41), warga Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. Yasir (43), asal Dusun Babatan dan Bawiono (34), warga Dusun/Desa Catakgayam, Mojowarno Jombang.

Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 26 batang kayu jati berbentuk balok ukuran rata-rata 2,5 meter x 12 cm x 17 cm. “Kalau diuangkan, totalnya mencapai Rp 3,9 juta,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengatakan, penangkapan empat pelaku pembalakan hutan atau illegal logging ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui empat orang ini memasuki hutan jati Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Wonosalam.

“Kami menduga mereka melakukan penebangan hutan secara liar. Kemudian kita lakukan pengintaian dan Minggu pukul 00:30 WIB mereka kita tangkap,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang P3H, yakni Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(sma/udi)

Baca juga :