Seorang pemuda berusia 22 tahun yang terlibat dalam peredaran narkoba berhasil diamanakan anggota Reskrim Polsek Mojoanyar saat membawa 9 paket sabu kemasan plastik klip.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Pungki asal Dusun Tegalan, Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Jombang. Dia ditangkap kemarin sekitar pukul 23:00 WIB saat transaksi sabu di sebuah warung di kawasan Rolak Songo, Mojokerto.
AKP Adam Muhari, Kapolsek Mojoanyar mengatakan, sebelum diamanakan, petugas sudah membuntuti pelaku hingga melakukan transaksi di Rolak Songo. “Pelaku ini kita amanakan, karena disinyalir menjadi kurir bandar sabu dari Jombang ke Mojokerto,” ungkapnya.
Kata Kapolsek, dari tanham pelaku berhasil disita sabu-sabu sebanyak 9 peket yang dikemas dalam paket hemat dengan berat 0,20 gram. “Barang ini sudah siap edar, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar 600 ribu, dua sedotan dan plastik sebanyak 40 lebih,” tambahnya.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam sebuah plastik yang di bungkus kembali dengan tisu warna putih. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :