Sedikitnya ada 7 kendaraan bermotor jenis sport diamankan anggota Satlantas Polresta Mojokerto saat asyik nongkrong di Jalan Pahwalan bersama komunitasnya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketujuh motor tersebut diamankan Minggu (03/01) sekitar pukul 23:00 WIB saat petugas melakukan penyisiran terhadap komunitas yang berkumpul di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Safiq Jundhira mengatakan, penyisiran kendaraan tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan mereka.
“Akhirnya kita melakukan penyisiran dan mengamankan kendaraan yang tidak sesuai spektek dan melanggar undang-undang lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda M Jaka menambahkan, motor yang diamankan oleh petugas tidak bisa diambil oleh pemiliknya, kecuali mereka mengembalikan motor modifikasi ke bentuk semula atau sesuai dengan peraturan.
Kata Jaka, modifikasi motor yang dilakukan oleh para pemuda ini dinilai sangat membahayakan dan rawan kecelakaan. “Secara kasat mata pelanggarannya sudah terlihat, seperti knalpot brong, tanpa spion dan ban kecil dan ada yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” tambahnya.
Para komunitas ini biasanya keluar tengah malam dan berkumpul di pinggir jalan. Dari 7 sepeda motor yang diamankan, sebagian besar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 tentang Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.(sma/udi)
Baca juga :