DPRD Kota Mojokerto Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Dijadikan Payung Hukum Pelaksanaan bantuan Pendidikan

Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto

Upaya Kota Mojokerto menekan disparitas pada dunia pendidikan terus diseriusi. Tak hanya upaya pemerataan kualitas pendidikan yang tengah diperhatikan. Melainkan juga, pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang diusulkan kalangan dewan.

Rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan pendidikan di Kota Mojokerto bakal diusulkan dewan. Yakni melalui slot raperda inisiatif dewan. Yang mana, raperda itu bakal disusun oleh dewan hingga kemudian dibahas bersama dengan eksekutif.

’’Raperda penyelenggara pendidikan itu satu dari 14 raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2019,’’ ungkap Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto.

Menurut Deny, raperda itu bakal menjadi raperda inisiatif dewan sehingga penyusunannya bermuara dari dewan pula yang nantinya mengatur terkait pengalokasian anggaran bagi lembaga pendidikan. ’’Usulan raperda ini tentunya sudah mengantongi persetujuan dari Provinsi. Sehingga, sudah bisa masuk ke Propemperda,’’ terangnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik berharap keberadaan sekolah-sekolah non negeri turut menjadi perhatian. Lantaran, juga terlibat aktif dalam kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, kesenjangan antara lembaga pendidikan dapat terkikis. ’’Sekolah swasta juga minta kebijakan agar tetap diperhatikan,’’ katanya.

Pihaknya berharap, tidak ada lagi kesenjangan yang berarti antara lembaga pendidikan. Demikian pula terhadap kalangan madrasah. ’’Harapannya juga dapat mengakomodir kebutuhan seperti madrasah. Karena sekarang tidak bisa dilakukan pemberian bantuan terus menerus,’’ pungkasnya.(sma/ADV)

Baca juga :