Transaksi Sabu 3,87 gram, Dua Pengedar Asal Ngoro Mojokerto Diringkus

Peredaran narkoba di mojokerto

Kasus peredaran narkoba di wilayah Mojokerto seakan tiada habisnya, hampir tiap hari pihak kepolisian melakukan ungkap kasus narkoba. Seperti yang diungkap oleh Polsek Ngoro Mojokerto yang meringkus dua pengedar sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pengedar tersebut diketahui bernama Sugiyat, 28, dan Abdul Sokib, 31, keduanya warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

AKP Gatot Wiyono, Kapolsek Ngoro mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap dalam operasi tumpas 2019 yang digencarkan oleh Unit Reskrim Polsek Ngoro.

“Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip kecil dengan berat total 3,87 gram,’’ ungkapnya.

Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone warna putih, satu dompet warna cokelat, dan uang tunai Rp 650 ribu. Serta dua buah pipet, dua buah alat hisap, serta potongan kecil sedotan tempat menyimpan sabu-sabu sebanyak 15 buah.

Kapolsek juga menceritakan, kedua pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim pada Selasa (05/02) setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus, Sugiyat di rumahnya.

Saat diperiksa petugas, Sugiyat mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Abdul Sokib, tetangganya sendiri. ’’Saat itu juga tersangka dikeler petugas untuk menunjukkan rumah Abdul Sokib, dan langsung ditangkap tanpa ada perlawanan,’’ katanya.

Kedua pelaku langsung diamankan di Polsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya keduanya terancam dijerat dengan UU tentang Narkotika.(sma/udi)

Baca juga :