Jelang Peletakan Batu Pertama Pabrik Limbah B3 di Mojokerto, Warga Tetap Menolak

Pasang Spanduk di berbagai sudut desa

Aksi warga saat di Balai Desa Cendoro (08/18)

Pembangunan pabrik pengolah limbah B3 di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang bakal dimulai, hingga kini masih menjadi pertanyaan dari warga. Bahkan, dengan tegas warga menyatakan menolak.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, peletakan batu pertama pembangunan pabrik yang rencana peletakan batu pertamanya akan dilakukan Minggu (10/2) oleh gubernur Jawa Timur masih ditentang oleh warga.

Hal ini terlihat dari beberapa spanduk yang menyatakan penolakan pabrik pengelola limbah B3 tersebut. Spanduk berukuran 3×1 meter itu terpasang di beberapa titik, di sudut-sudut gang desa setempat.

Sujianto, warga Cendoro, Kecamatan Dawarblandong mengatalan, pemasangan banner ini sebagai bentuk penolakan warga atas pembangunan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (PPLI B3). “Warga khawatir pabrik pengolah limbah ini justru akan mencemari lingkungan dan sumber air warga,” ungkapnya.

Apalagi kata Sujianto, PPLI B3 akan dibangun di lahan Perhutani seluas 57 hektare oleh pemprov Jatim yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga. “Kita tetap akan menyuarakan penolakan,’’ tegas Sujianto.

Sementara mengenai adanya rencana peletakan batu pertama oleh gubernur pada Minggu (10/2) yang mundur dari jadwal sebelumnya, yakni Kamis (7/2), Sujianto enggan berkomentar banyak. ’’Kita belum tahu, saya tanya ke pemerintah desa juga tidak ada pemberitahuan formal,’’ tambahnya.

Namun kata Sujianto, meskipun Minggu (10/02) nanti ada kegiatan peletakan batu pertama, warga tetap akan berkoordinasi dan mengawal penolakan PPLI B3 ini. ’’Kita tetap akan menolak,” pungkasnya.

Sementara itu, Norman Handhito, Camat Dawarblandong membenarkan rencana peletakan batu pertama PPLI B3 oleh Gubernur pada Minggu mendatang (10/02). ’’Sesuai jadwal yang kami terima, memang akan dilakukan batu pertama oleh Pak Gubernur,’’ ungkapnya.

Norman juga menegaskan bahwa sesuai prosedur, peletakan batu pertama itu hanya sebatas simbolis. Sedangkan pembangunan gedung inti PPLI B3 tidak bisa dalam waktu dekat, karena izin Amdalnya belum selesai.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :