Dibalik kasus penyebaran video panas Mojokerto yang membuat Firman, 22, warga asal Dusun Keraton, Desa Temon, Trowulan, Mojokerto harus menikmati penjara karena dijerat UU ITE. Ternyata pertemuan Firman dengan NW, pemeran video panas Mojokerto berawal dari jual beli online melalui COD.
Firman menceritakan, pada bulan Maret 2018, NW menjual HP melalui jual beli online dan kemudian firman membelinya. “Saya membelinya dan CODan dengan dia,” kisahnya.
Setelah bertemu, mereka menjalin komunikasi hingga akhirnya pada bulan april 2018 mereka sepakat menjalin asmara dan menjadi kekasih. Namun sayangnya hubungan mereka mengarah pada tindakan tidak senonoh, yakni berhubungan layaknya suami istri bahkan direkam dalam video.
Kata Firman, selama mereka pacaran sudah delapan kali melakukan hubungan intim dengan NW. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya yang ada di Dusun Keraton, Desa Temon, Trowulan saat kondisi sedang sepi. “Pernah delapan kali, semuanya di rumah,” katanya.
Hubungan asmara tak sehat yang mereka jalin akhirnya memunculkan masalah. Pada 5 Januari 2019, Firman bertengkar dengan NW, setelah Firman mengetahui NW menjalin hubungan badan dengan mantannya.
Gara-gara itulah Firman marah, emosi dan sakit hati hingga akhirnya mem-viralkan video adegan hubungan intim yang mereka lakukan. Kemarahan Firman inilah yang justru membuat dirinya harus berurusan dengan hukum dan dicari polisi, hingga kabur ke berbagai kota dan berhasil ditangkap di rumah neneknya di Ponorogo.
Akibat perbuatannya, Firman dijerat pasal berlapis. Yaitu, melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. Juga dijerat pasal 29 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :