Mulai Dibangun, “Pabrik Limbah B3” di Mojokerto Ditarget Beroperasi Akhir 2019

Pemprov Jatim menargetkan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI B3) tahap pertama di Mojokerto bisa di operasikan akhir 2019. Pada tahap awal ini, lahan yang ditempati seluas 5 hektare dengan nilai investasi Rp 105 miliar.

Wahid Wahyudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jatim mengatakan, potensi limbah yang dihasilkan industri di Jatim mencapai 170 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, baru sekitar 35% atau 60 juta ton yang dikirim ke pengolahan limbah B3.

“Masih ada 110 juta ton yang perlu penanganan. Oleh karena itu dibangun PPLI B3. Selama ini larinya ke Bogor, tentu butuh kos yang tinggi. Oleh sebab itu di Jatim disiapkan PPLI,” kata Wahyudi, usai peletakan batu pertama pembangunan PPLI B3 di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Minggu (10/02/2019).

PPLI B3 di Desa Cendoro akan dibangun secara bertahap hingga mencakup wilayah seluas 50 hektare. Fasilitas ini juga mengolah sampah rumah tangga. Pemprov Jatim menugaskan BUMD PT Jatim Grha Utama (JGU) untuk membangun dan mengoperasionalkan PPLI B3.

Pembangunan tahap pertama tahun ini baru akan mencakup lahan seluas 5 hektare milik Perhutani. Lahan itu dilakukan tukar guling oleh Pemprov Jatim. PT JGU telah mengantongi izin pemanfaatan lahan hutan jati.

Diah Susilowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim mengatakan, PPLI B3 tahap awal ini bakal difungsikan untuk mengolah limbah medis, serta memanfaatkan limbah fly ash dan bottom ash menjadi batako. Fasilitas ini digadang-gadang mempunyai kapasitas harian hingga 2,5 ton.

“Target operasional insenerator dan pemanfaatan kalau izinnya selesai akhir tahun bisa operasi,” terangnya.

Muttaqin, Direktur Utama PT JGU Mirza mengatakan, total investasi untuk pembangunan PPLI B3 selusa 50 hektare mencapai Rp 500 miliar. Tahun ini mengucurkan Rp 105 miliar untuk pembangunan PPLI B3 tahap awal seluas 5 hektare di Desa Cendoro.

“Izin prinsip sudah dileluarkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah dapat izin pemanfaatan untuk yang 5 hektare,” tandasnya.

Namun, Pemprov Jatim gagal merebut hati warga Desa Cendoro. Sebab, hingga tahap peletakan batu pertama, pembangunan PPLI B3 masih menuai penolakan dari warga. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :