Calon Menantu dan Mertua Edarkan Sabu di Mojokerto

Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019, telah mengamankan 2 pelaku pengedar sekaligus pemakai sabu. Mereka yakni calon mertua dan calon menantu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka diantaranya Suroso (53) warga Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta Diah (42) Warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

” Keduanya merupakan satu keluarga. Suroso sebagai mertua dan Diah merupakan calon menantu. Mereka kita amanakan di kamar kos di wilayah Blooto Kota Mojokerto secara bertahap,” ungkap AKBP Sigit Dany Styono – Kapolres Mojokerto Kota.

Masih kata Kapolresta, penangkapan Suroso dari hasil pengembangan jaringan pengedar sabu yang dikendalikan narapidana di salah satu Lapas di Jatim.

Dalam aksinya, pria itu mengaku bekerjasama dengan calon menantunya sendiri. “Mereka ini memanfaatkan jaringan kekeluargaan,” kata Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, Diah ternyata bukan pemain baru terkait peredaran narkoba di Kota Mojokerto. Perempuan kelahiran Jakarta itu pernah ditahan karena kasus yang sama tahun 2015 lalu. “Napi tersebut mengendalikan peredaran dari lapas. Namun, kami belum bisa sebutkan lapasnya karena masih dalam pengembangan,” terangnya.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,9 gram. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama Operasi Tumpas Narkoba 2019, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sedikitnya 16 pelaku dari 9 kasus. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 9,30 gram dan 3 butir ekstasi, juga mengamankan uang tunai, kartu ATM, Hp serta alat hisab sabu. (adm/ats)

Baca juga :