Pol PP Mojokerto Segel Tiga Rumah Kos Tanpa Izin, Tampung Pasangan Selingkuh

Melanggar Perda Rumah Kos Perda Nomor 13 Tahun 2015

Satpol PP Kota Mojokerto menyegel tiga rumah kos yang tidak memiliki izin. Ketiganya ada di Jalan Empunala dan di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan pendataan dan penyisiran rumah kos. Yang belum berizin diberi surat peringatan agar segera mengurus izinnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama bagi rumah kos yang belum berizin. Namun, hingga dilayangkan surat peringatan ketiga, masih ada beberapa yang diketahui belum memenuhi kelengkapan izin.

Kata Hatta, kewajiban mengurus perizinan tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos. “Akhirnya, yang tidak mengurus izin langsung kita sidak dan kita beri sanksi tegas, berupa penyegelan,’’ tegasnya.

Hatta juga mengatakan, kos-kosan yang belum punya izin dilarang menjalankan usaha rumah kosnya. ’’Saat kami cek, ternyata kegiatan kos-kosan masih berjalan. Bahkan, di salah satu rumah kos juga ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Petugas menemukan satu kamar yang ditempati pasangan bukan suami istri dan keduanya pun langsung digelandang ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ’’Mereka kita jatuhkan punishment dengan menyegel,’’ pungkasnya.

Sementara tindakan penyegelan rumah kos ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban legalitas rumah kos. Sekaligus bertujuan untuk menekan pelanggaran sosial, moral dan norma. Selain itu jua mempersempit ruang peredaran narkoba dan juga terorisme. Segel rumah kos akan dibuka kalau pemilik sudah mengantongi izin rumah kos.(sma/udi)

Baca juga :