Bisnis haram dengan menjadi pengedar narkoba memang keuntungannya sangat menggiurkan, hanya dengan menjual 1 gram sabu saja, sudah bisa untung hingga Rp 1,1 juta.
Meskipun resikonya harus ditembak petugas atau mendekam di penjara bertahun-tahun, namun di Mojokerto masih banyak yang nekat berprofesi menjadi pengedar narkoba.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, baru-baru ini, Polres Mojokerto meringkus 36 pengedar narkoba di 26 lokasi. Begitu juga Polresta Mojokerto yang meringkus 16 pengedar narkoba. Ke 52 tersangka ini ditangkap dalam waktu 12 hari dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019.
Teguh Imam Prastyo, 31 asal Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Malang yang ditangkap Polres Mojokerto mengaku, dirinya mendapat imbalan Rp 500 ribu setiap kali mengirim barang. “Saya hanya menjadi kurir, setiap kirim barang saya mendapatkan imbalan 500 ribu dari bandar,” katanya.
Sementara Kasat Reskoba Polres Mojokertoz AKP Sahari menjelaskan, keuntungan yang didapat para pengedar sabu-sabu, rata-rata sebesar Rp 500 ribu per gramnya. “Mereka rata-rata membelinya dengan harga Rp 1 juta, lalu menjualnya seharga Rp 1,5 juta per gram,” ungkapnya
Kalau mereka menjual dengan cara mengecer dengan paket hemat, keuntungannya akan menjadi berlipat-lipat. Karena sabu 1 gram bisa dijadikan 7 paket dan dijual dengan harga Rp 300 ribu. “Dalam 1 gram, para pengedar ini bisa untung hingga Rp 1,1 juta,” tambahnya.
Keuntungan yang menjanjikan juga terjadi pada pengedar pil koplo. Misalnya pengedar pil dobel L yang menjual 1.000 butir untungnya bisa mencapai Rp 2 juta. “Ya karena tergiur untung besar ini, mereka nekat. Makanya pengedar narkoba di Mojokerto seakan tak pernah habis,” ujarnya.
Sementara Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, keuntungan yang menggiurkan juga didapat mereka yang bertugas memasang ranjau narkoba. “Mereka ini bertugas menaruh barang di tempat tertentu. Sekali naruh mereka mengaku dapat Rp 50 ribu, tapi dalam sehari bisa naruh di 15 lokasi,” ungkapnya.
Kata Suharsi, para pelaku peredaran narkoba ini sebagian besar tergiur iming-iming uang banyak, tapi tanpa mempertimbangkan resikonya. Seperti ditangkap petugas dan dipenjara. Mereka juga tidak sadar bahwa barang yang mereka jual-belikan itu juga barang haram.(fam/udi)
Baca juga :