Terbukti Pesta Sabu-Sabu, Dua Pemuda Mojokerto Divonis Ringan

Dituntut 2 Tahun Penjara, Divonis 16 Bulan

Dua pemuda asal Mojokerto dinyatakan terbukti melakuoan pesta sabu-sabu dan divonis majelis hakim 1 tahun 4 bulan penjara. Kedua pemuda tersebut adalah Muhamad Isfan Eka Prasetya (21) dan terdakwa Ananto Indra Nugraham Als Indra (20) warga Perum Jabon Estate I Blok K, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, kedua pemuda tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan vonis. Setelah itu, kedua terdakwa asal Mojokerto ini langsung dibawa ke Lapas Gresik.

Eddy, Ketua Majelis Hakim mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama satu tahun, empat bulan penjara,” kata Eddy, saat membacakan amar putusan, Selasa (19/02).

Eddy juga mengatakan, vonis ringan yang dijatuhkan atas pertimbangan tuntutan jaksa dan bukti-bukti dalam persidangan serta sikap kooperatif saat sidang. “Dalam persidangan kedua terdakwa terlihat sopan dan menjadi tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa Isfan Eka dan Ananto warga Jabon Estate dituntut JPU selama 2 tahun penjara. Namun hanya divonis 1 tahun 4 bulan kurungan atua lebih ringan 8 bulan.

Terdakwa terbukti memiliki narkoba jenis sabu 0,61 gram dan 89 butir pil dobel L serta pipet kaca, sebuah alat hisap dan sebuah korek api yang mereka gunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Sementara mendengar putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum Terdakwa, Shareif Hidayat menyatakan pikir – pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :