Jadi Pengedar Narkoba Antar Kota, Pemuda Asal Mojokerto Diringkus

Pelaku Asal Beratwetan, Gedek

Seorang pemuda bernama Sony Anggara (20), asal Dusun/Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto diringkus polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Sony ditangkap petugas Polsek Mojoagung, Jombang pada Jumat malam (22/02) saat menunggu pelanggannya di depan sebuah minimarket Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, saat digeledah pelaku Sony sempat mengelak, namun akhirnya ditemukan barang bukti berupa 0,26 gram narkoba jenis sabu. “Barangnya disimpan di plastik klip dimasukkan di dalam dompet saku celana bagian belakang,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca sepanjang 15 sentimeter dan 1 buah ponsel merek Lenovo warna gold.

Tersangka Sony kemudian digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojoagung. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :