Sikat 312 HP di Mojokerto, Komplotan Pembobol Counter Diringkus

Diburu Selama Tiga Bulan

Kasus pembobolan Counter HP Uniq cell di Jalan Pahlawan No. 28 Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto dengan kerugian sekitar Rp 300 juta akhirnya berhasil diungkap.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setelah memburu pelaku selama bulan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap dua orang. Diantaranya penadah dan pelaku yang bertugas membawa 312 HP tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan, dua orang yang diamankan memiliki peran masing-masing. Satu pelaku pembobolan Uniq Cell 1 Desember 2018 lalu dan satu pelaku merupakan penadah.

Kata Fery, kedua pelaku itu antara lain Subagiyo alias Bege warga Dusun Bitingrejo, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo sebagai pembobol dan Hayat Efendi alias Gopek warga asal Jalan Veteran 9 No 26B, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, selaku penadah.

“Sebelumnya kami menangkap penadah atas nama Hayat di cafe daerah Dawarblandong pada Senin, 25 Februari 2019, sehari kemudian menangkap Subagiyo di rumahnya,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo F9 dua unit, Oppo A3S, Vivo 7 Pro, Vivo 7, Samsung J7, Honor 9, Nokia dan Blackberry milik pelaku digunakan sarana komunikasi.

Fery juga menjelaskan, saat beraksi, para pelaku beraksi dengan cara mencongkel paksa kunci gembok toko Uniq Cell memakai linggis kemudian masuk dan mengambil handphone kurang lebih 312 unit.

“Pelaku Subagiyo sebagai sopir mobil Xenia warna merah dan mengawasi dari luar sewaktu pelaku lainnya masuk ke dalam toko serta mengangkut HP-HP curian ke dalam mobil,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Subagiyo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Hayat Efendi dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.(sma/udi)

Baca juga :