Saat ini pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan e-Filing. Hal itu disampaikan oleh Ngakan Adiputra – Kepala KPP Pratama Mojokerto, saat bertemu dengan Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2018, Selasa (05/03/2019).
Menurutnya, dengan adanya E-filing ini akan mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan perpajakannya. “Terkait e-Filing, kami juga terus berkoordinasi dengan Bapenda. Perlu kami sampaikan juga bahwa target penerimaan pajak Pemkab Mojokerto tahun 2018 yakni Rp 1,7 triliun, dimana saat ini tercapai 92% atau kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Ngakan.
Kata Ngakan, setiap wajib pajak memang wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan tiap awal tahun berikutnya, dengan batas akhir paling lambat 31 Maret. Sehingga diharapkan awal Maret seluruh wajib pajak sudah membuat bahan laporan dan isian SPT tahunan 2018.
Pungkasidi, Wabup Mojokerto mengatakan, pemkab telah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPP Pratama Mojokerto dalam memudahkan wajib pajak.
“Dalam rangka memudahkan wajib pajak, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, kini menyediakan sarana pengisian SPT tahunan secara online. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime. Saya turut mengimbau wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan secara online melalui e-Filing. Praktis, mudah, cepat, dan bisa dilakukan dimana saja,” terangnya.
Sekedar informasi, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet, tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun KPP. Termasuk mengurangi kesalahan input, seperti yang sering terjadi saat menggunakan sistem manual.
Termasuk memberikan keamanan dari sisi penyampaian data, karena master file langsung masuk ke DJP. (adm/ats)
Baca juga :