Pemkot Mojokerto Gerojok Dana Rp 5 Miliar Untuk Pinjaman Tanpa Bunga

Kembangkan Pinjaman Untuk Pedagang Pasar

Pemkot Mojokerto kembali menggelontorkan dana Rp 5 miliar untuk pinjaman tanpa bunya melalui
Program Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar). Kesepakatan ini tertuanh dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilakukan di ruang Nusantara, Pemkot Mojokerto, Senin (4/3/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, program Pusyar pada tahun 2019 ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menyasar pelaku UMKM-IKM, tahun ini diperluas untuk para pedagang pasar melalui Program Pusyar Pasar.

Dalam MoU Pusyar ditandatangani oleh Ketua Baznas Kota Mojokerto, Direktur BPRS Kota Mojokerto, Kepala Dinas Kouminaker, Kepala Disperindag serta Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Mojokerto dengan disaksikan oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Harlistyati.

Ketua Baznas Kota Mojokerto, Kiai Makshum Maulani menyampaikan, MoU Pusyar tahun ini melibatkan lima pilar yaitu Baznas, BPRS, Diskouminaker, MES ditambah dengan Disperindag yang menangani Pusyar Pasar. “Baznas akan terus memasuki semua lini dalam masyarakat,” ungkapnya.

Kiai Makshum juga mengatakan, Pusyar mampu meningkatkan pendapatan dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Dalam menyalurkan bantuan Baznas juga melibatkan pemberi bantuan, tak terkecuali seperti OSIS dari sekolah-sekolah secara bergantian.

“Karena hal ini merupakan suatu bentuk pendidikan karakter. Dengan melibatkan para siswa dalam penyaluran bantuan maka mereka akan paham kemana uang yang telah mereka kumpulkan disalurkan,” tambahnya.

Sementara Direktur Utama BPRS, Choirudin menjelaskan, melalui Pusyar masyarakat mendapat dana pinjaman dari BPRS dengan memanfaatkan dana Baznas untuk pembiayaan administrasi bank seperti bunga dan biaya asuransi. Sehingga jumlah yang dikembalikan kepada BPRS akan sama dengan jumlah yang dipinjam.

“Pada tahun ini plafon untuk Pusyar meningkat menjadi Rp5 miliar dengan perincian Rp3 miliar untuk UKM-IKM dengan plafon maksimal Rp50 juta untuk produk-produk unggulan dan Rp2 milyar. Untuk Pusyar Pasar yang dapat dicairkan dalam waktu kurang dari 24 jam dengan plafon maksimal 3 juta dan jangka waktu 120 hari atau 4 bulan,” jelasnya.

Choirudin juga menjelaskan bahwa tabungan dari pedagang di pasar akan dibagi untuk tiga hal. Yaitu untuk retribusi pasar, untuk infak sedekah, dan untuk tabungan bagi pedagang. Pihaknya juga akan menyiapkan e-retribusi yang akan di uji coba selama 3 bulan atau 6 bulan.

“Untuk itu kami harapkan Baznas menyiapkan kupon untuk sumbangan ke baznas. BPRS juga akan menjalankan program CSR Sahabat Kota Mojokerto untuk sertifikasi halal bersama Baznas,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari usai menyaksikan penandatanganan MoU menyampaikan program ini adalah program terobosan dari Baznas untuk kesejahteraan masyarakat yang harus terus dilanjutkan.

“Saya ingin sesuatu yang sudah baik kita lanjutkan. Dan hal-hal yang perlu disempurnakan itu adalah kewajiban saya menyempurnakannya,” ujarnya.

Ning Ita juga mengatakan, perlunya sinergitas untuk mencapai sesuatu. Dan keberhasilan sebuah program itu tidak bisa jalan masing-masing sehingga diperlukan sinergi untuk kesuksesan dan semua memiliki tujuan sama yaitu untuk mensejahterakan masyarakat Kota Mojokerto.

“Disperindag telah melakukan pendataan UKM-IKM melalui RT-RT. Dengan data base berbasis IT maka akan mudah untuk menemukan sasaran sehingga output-nya bisa terukur. Sehubungan masih banyaknya warga Kota Mojokerto yang masih mengakses KUR yang berbunga, agar BPRS lebih giat untuk melakukan sosialisasi,” harapnya.

Masih kata Ning Ita, agar masyarakat lebih mengenal tentang BPRS dan program-programnya, ternasuk Program Pusyar yang akan meringankan beban masyarakat dalam mengakses permodalan.

“Ketika ada program pemerintah turun ke masyarakat, ayo gabung di sana. Ayo warga Kota Mojokerto segera akses program ini. Daftar di BPRS Kota Mojokerto. Dengan Pusyar, masyarakat dapat memperoleh modal usaha tanpa bunga, tanpa biaya asuransi dan tanpa biaya administrasi,” serunya.(sma/udi)

Baca juga :