Sekap 4 Orang, Komplotan Begal Jalur Cangar – Pacet Mojokerto Diringkus

Korbannya Dibuang di Depan 503 Mojosari

Komplotan begal yang biasa beroperasi di jalur Cangar – Pacet berhasil diriringkus polisi. Saat beraksi, modus yang mereka lakukan dengan cara menyekap korban, merampas barangnya dan membuangnya di tempat yang jauh.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku diketahui bernama Sumardi (50) asal Desa Gempol Gresik, Andri Tri Ronaldo (22) asal Desa Babat Pakal Surabaya, dan M. Arwan Efendy (26) asal Desa Dadap Kuning Kota Gresik. Ketiga pelaku ini beraksi pada 27 Februari pukul 16.00 WIB, saat kondisi TKP sepi. Mereka alhornya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batu pada Selasa (05/03).

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto menceritakan, awalnya korban bersama teman-temannya berjumlah 4 orang sedang berswafoto di Jembatan perbatasan Mojokerto – Cangar. Tiba-tiba didatangi pelaku yang berlagak seperti anggota polisi dan meminta surat kelengkapan kendaraan bermotor. “Pelaku ini menodongkan borgol ketika menanyakan surat kelengkapan. Korban ketakutan karena ancaman pelaku,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, pelaku mengajak empat korban yang merupakan mahasiswa Unitri Malang ini untuk masuk ke dalam mobil kemudian memborgol korban dan merampas barang-barangnya. Termasuk dua motor korban dibawa kabur. Setelah itu korban dibuang ke Mojokerto.

“Di dalam mobil ini keempat korban diborgol, dan mereka dibuang secara terpisah. Alasan memasukkan korban ke mobil ini karena salah satu dari korban tidak memiliki surat-surat,” tambahnya.

Masih kata Kapolres, dua orang dibuang di depan Yon 503 Mojosari, dan dua korban lainnya dibuang di warung kosong di wilayah Kabupaten Mojokerto. Lalu korban menumpang kendaraan pengangkut sayur untuk bisa sampai di Polsek Bumiaji dan melaporkan kasus ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Mojokerto dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Batu. Mereka diancam dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah handphone, satu buah tas ransel warna abu-abu, tiga buah helm, dan dua buah borgol.(sma/udi)

Baca juga :