Kepergok Setubuhi Gadis Di Bawah Umur, Pemuda Mojokerto Ditangkap Polisi

Terancam Penjara diatas 5 tahun

Seorang pemuda asal Mojokerto diamankan polisi lantaran kepergok menginap di kos-kosan perempuan dan melakukan persetubuhan. Pemuda itu bernama Ferdian Dwi Suryaji alias Ferry (21) warga Dusun Ketidur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Fery diduga menyetubuhi pacarnya, sebut saja Sekar (16), seoranh pelajar asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Perbuatan ini mereka lakukan di sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Perak, Jombang.

Penangkapan Fery ini bermula ketika dia masuk kamar kos Sekar pada pukul 03:00 WIB pada Kamis, 7 Maret 2019. Dan keesokan harinya Fery kepergok Muhlis, pemilik rumah, saat sedang di dalam kamar. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasatrerskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, tersangka dan korban memang sudah berpacaran sejak tahun 2016. Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami-istri.

“Persetubuhan yg terakhir terjadi Kamis 7 Maret 2019 lalu, sekitar 22.00 WIB di rumah saksi Muklis Dusun Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Kata Kasatreskrim, semula kornan Sekar berusaha menolak. Namun Ferry pintar merayunya sehingga Sekar pun luluh. “Janjinya, korban akan dinikahi jika hamil,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Fery terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 potong baju warna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda, dan 1 unit motor Honda Supra 125 warna hitam.(sma/udi)

Baca juga :