Setelah diburu pihak kepolisian, Ariyanto alias Yanto asal Dusun Ketanen, Desa Kemasan Tani, Gondang, Mojokerto yang tega menghamili anak kandunhnya sendiri akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di luar jawa.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Yanto berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di kawasan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Selasa 12 Maret 2019.
AKP M Sholikin Fery, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap EA (23) berkali-kali hingga hamil dan melahirkan anak kembar. “Dalam BAP, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kasatreskrim.
Fery juga mengatakan, persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap EA terjadi sejak putrinya duduk di bangku SMA dan dilakukan di rumahnya saat kondisi sedang sepi.
“Korban dipaksa dan diancam dengan kekerasan kalau korban menolak. Hingga kegadisan putrinya pun direnggut dan korban dijadikan budak nafsu seks ayahnya sendiri,” tambahnya.
Akibat perbuatanny, Ariyanto alias Yanto dijerat pasal 285 dan 289 KUHP tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :