Kasus pencurian truk fuso yang dilakukan Sucipto (51) warga Kelurahan Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Tersangka Sucipto kini harus mendekam di penjara setelah diringkus unit reskrim Polsek Gempol, lantaran ikut mencuri truk tangki jenis fuso yang memuat semen curah sebanyak 38.60 ton milik Masruchan (35) warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian ini terjadi pada awal bulan maret ini, saat korban memarkir mobil mitsubishi Fuso tangki yang bermuatan semen curah sebanyak 38,60 ton No Pol L-9739-UR di jalan masuk akses perusahaan PT.Wika Beton, di Dusun Melian, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada Jumat (01/03/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, mobil tersebut ditinggal korban pulang ke rumahnya dan tidak ada yang menjaga. Nah, pada keesokan harinya teman sesama sopir dengan korban memberitahu kalau mobil korban hilang.
Kemudian korban mengecek ke tempat parkir dan melihat mobil tangkinya sudah tidak ada, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Agus Purnomo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku Choirul Huda dan ketika dikembangkan polisi menangkap Sucipto warga Ngoro, Mojokerto.
“Dari hasil pengembangan, pelaku Sucipto berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik beserta barang bukti 1 buah truk fuso yang mereka curi, ” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, masih ada satu pelaku lagi teman Sucipto yang masih DPO dan masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Sucipto mendekam di sel tahanan bersama rekannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :