Tipu Cewek Ngaku Anggota BIN, Pemuda Mojokerto Diringkus

Pelaku Juga Terlibat Pemalsuan KTP

Seorang pemuda asal Mojokerto diamankan polisi karena menipu sang kekasih dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Badan Intelijen Nasional (BIN). Pemuda itu diketahui bernama Aries Ristanto, 25, warga Dusun Patung, Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain mengaku sebagai anggota BIN untuk menipu kekasihnya, Aris juga merupakan pelaku pembuatan KTP palsu bersama Yosi Indah Diarto, 45, warga Dusun Bogosari, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Keduanya sudah diamankan Polres Mojokerto.

AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan KTP ini berawal dari laporan Yuyun, warga Dusun Tambaksuruh, Desa Tambakagung, Puri yang dipacari Aris.

Kata Fery, status Yuyun ini sudah menjadi mantan kekasih pelaku Aries dan menjaei korban penipuan mereka berdua. ’’Pelaku meminjam uang Rp 8 juta, alasannya untuk DP membelu mobil tapi akhirnya diembat,” ungkapnya.

Fery juga mengatakan, pelaku yang mengaku anggota BIN ini pinjam uang pada Rabu (20/2), hingga akhirnya korban merasa ditipu dan melaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (13/3).

Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 petugas langsung bergerak menangkap pelaku di rumah kosnya di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. “Saat diamankan tidak ada perlawanan,” terangnya.

Selain melakukan tindak penipuan dengan mengaku anggota polisi, ternyata kedua pelaku juga membuat KTP palsu. Hal itu dikuatkan dengan barang bukti KTP dan printer yang ditemukan di tempat kos mereka. ’’Ada lima KTP yang dipalsukan untuk dibuat mengajukan kredit ke finance,’’ tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, printer merek HP, dua handphone, cuter dan gunting kecil, flashdisk, serta struk pengambilan uang dari ATM Bank Panin Rp 2,5 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 subsider 372 juncto 263 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun.(sma/udi)

Baca juga :