Sepasang kekasih pembuang bayi di Mojokerto yang tega memasukkan bayinya di jok motor N-Max hingga akhirnya meninggal dunia akhirnya divonis Majelis Hakim PN Mojokerto 7 tahun penjara.
Sepasang kekasih yang akhirnya menikah di tahanan itu adalah Dimas Sabhra Listianto (21) asal Dawarblandong Mojokerto dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) asal Gresik. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Hendra Hutabarat saat membacakan amar putusan menyatakan, kedua terdakwa meyakinkan telah melawan hukum dan bersalah.
Selain vonis penjara, Dimas dan Cicik yang didampingi oleh kuasa hukum Kholil Askohar juga didenda uang sebanyak 1 Milyar subsider satu bulan penjara. Vonis 7 tahun penjara ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Kholil Askohar, Kuasa Hukum Dimas dan Cicik mengaku cukup lega, meski sidang amar putusan yang dibacakan ketua Majelis hakim masih cukup berat bagi kedua terdakwa.
“Kami masih pikir-pikir atas putusan 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, meski saya sendiri menyadari pasal yang diberikan ini berat,” ungkapnya.
Menurut Askohar, putusan hakim kali ini memang sudah bijak, sebab Cicik dan Dimas telah melanggar pasal yang cukup berat, terkait perlindungan anak dan aborsi yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Nur Sa’adah Utami Pratiwi (25) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, seorang bidan yang memberi obat aborsi divonis empat tahun penjara dengan denda 500 juta Rupiah subsider satu bulan.
Seperti diketahui, Dimas dan Cicik mencoba menggugurkan bayi yang kandungannya saat usia 8 bulan. Namun bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup-hidup dan akhirnya dimasukkan ke jok motor untuk dibawa ke puskesmas, namun akhirnya meninggal dunia.(sma/udi)
Baca juga :