Empat pemuda coba-coba melakukan aksi perampasan HP dengan menodongkan senjata tajam kepada pasangam suami istri yang melintas di Jalan Raya Gondang, Mojokerto. Korban diminta memberikan HP-nya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi perampasan ini terjadi Rabu (18/03/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berjumlah yang berjumlah empat orang diduga sedang mabuk. Dua diantaranya berhasil diringkus pihak kepolisian.
Kedua tersangka diketahui bernama Yunan Widyantoro (22) dan Moch Jainuril Aminin (23) warga Desa Pekingan, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Dua pelaku lainnya berinisial A dan HI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, modua aksi perampasan yang dikakukan para pelaku dengan menodongkan pisau dan dimintai uang. “Korbannya pasangan suami istri, korban ditodong dengan pisau dan dimintai uang serta HP-nya dirampas,” ungkapnya.
Kata Kapolres, hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan perampasan dengan kekerasan. “HP rampasan itu dijual seharga Rp100 ribu, untuk penadah barang curian masih dalam pencarian,” tambahnya.
Sementara dari oengungkapan kasus ini, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Yama Vega ZR nopol S 2294 PJ, pisau dapur dan uang sebesar Rp100 ribu. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Perampasan.(sma/udi)
Baca juga :