Cabuli Dua Siswi SD, Penjual Es Krim Asal Mojokerto Diringkus Polisi

Modusnya beri es krim Gratis

Kasus pencabulan bocah SD yang dilakukan warga Mojokerto berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku atas nama Dwi Eko Prasetyo (29), warga Dusun Ketintang RT 01 RW 03, Desa Bakalan, Gondang, Mojokerto akhirnya berhasil diringkus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, modus yang dilakukan oleh pelaku yang berprofesi penjual es krim ini, yaitu dengan memberi es krim gratis, asalkan bocah tersebut mau menuruti kemauannya.

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali di sebuah gang kecil di kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sasaran korbannya, bocah SD berusia 6 – 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan pelaku yang ngekos dikawasan Sukodono, Sidoarjo ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo. “Setelah ada laporan dari pihak keluarga, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” ungkapnya, Jum’at (29/03/2019).

Harris juga mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai penjual es krim keliling itu, setiap hari menjajakan dagangannya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

Pelaku menawari es krim pada korbannya, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Lantas pelaku yang sudah bernafsu tersebut menawari es krim secara cuma-cuma kepada korban. “Setelah ditawari eskrim, pelaku langsung menarik tangan kedua korban dan menuju kesebuah gang kecil,” tambahnya.

Di sebuah gang kecil itulah, pelaku mencabuli kedua siswi SD yang masih berusia 7 dan 9 tahun tersebut dengan cara memegang kemaluan korban secara bergantian. “Setelah selesai, kedua korban diberi eskrim gratis oleh tersangka,” ujarnya.

Kata Haris, korban anak-anak tersebut kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan melapor ke pihak kepolisian. “Hasil pemeriksaan penyidik, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan disekitar lokasi tersebut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(sma/udi)

 

Baca juga :