Praktek prostitusi di Mojokerto yang melibatkan pemandu lagu alias purel berhasil dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang mucikari berisial ED dan satu PSK berhasil diamanakan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, kasus prostitusi ini terungkap pada Rabu (26/03) di sebuah hotel di jalan By pass Mojokerto. Seorang purel berinisial NS alias VI (35) diamankan saat bersama lelaki hidunh belang berinisial AW.
“Awalnya kita mengamankan satu PSK berisial NS alias VI (35), kemudian kita kembangkan dan berhasil meringkus satu orang mucikari berinisial ED 40 di sebuah tempat karaoke di tempat dirinya bekerja,” ungkapnya.
Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dua tersangka ini membandrol dengan harga 900 ribu untuk sekali kencan. “Tarifnya mereka bandrol 900 ribu per short time. Uang itu dibagi dua, 500 ribu untuk PSK dan 400 untuk mucikari,” terangnya.
Sementara mengenai modusnya, kata Kapolresta, masih mengunakan cara manual. Si pria hidung belang memesan cewek melalui sang mucikari, kemudian dicarikan seorang wanita sesuai dengan permintaan.
Kepada penyidik, ED mengaku baru sekali menjajakan pemandu karaoke tersebut kepada pria hidung belang. Alasannya, pemandu lagu yang tinggal di Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto tersebut nekat menjual diri untuk menghidupi kedua anaknya. “Motifnya ekonomi, dia single parent dengan dua anak,” tambahnya.
Selain mengamankan ED dan NS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya bed cover, selimut, handuk, sejumlah kondom, uang Rp 900 ribu dan 2 HP. Tersangka ED dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(fam/udi)
Baca juga :