Kasus penyelundupan narkoba dari Singapura berhasil digagalkan Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial SEB (45) warga asal Kota Batu, Malang digelandang polisi saat mendarat di Terminal I Bandara Internasional Juanda usai melakukan penerbangan dari Singapura.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka SEB digelandang Tim Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu (27/3/2019) setelah menyelundupkan sabu seberat 4 kg lebih atau 4.185 gram yang disimpannya di dalam koper.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, penangkapan jaringan narkoba internasional ini berkat kerjasama dengan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A1 Jatim. “Seseorang tersangka diamankan, karena dengan sengaja membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu di Bandara Juanda,” ungkapnya Jumat (29/03/2019).
Manik mengatakan, pelaku menyimpan sabu menggunakan bungkusan plastik yang dilapisi aluminium foil kemudian dilakban dan dimasukkan ke dalam koper pakaian miliknya yang dibagi menjadi dua paket. “Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas bandara, tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Manik.
Selain sabu itu, petugas juga menyita barang bukti berupa paspor, boarding pass pesawat jet nomor penerbangan 3K592 rute Phnom Penh-Singapura dan nomor penerbangan 3K247 rute Singapura-Surabaya serta tiket pesawat.
“Kami juga menemukan uang 504 Dollar Amerika. Dua lembar Western Union dari Cambodia Asia Bank dan dua buah handphone Oppo warna emas,” terangnya.
Hingga Jumat (29/3/2019) Tim Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan jaringan narkoba yang melibatkan tersangka SEB.(sma/udi)
Baca juga :