Seorang bandar narkoba diringkus BNNK Mojokerto di area Gate KM 711 Tol Jombang – Mojokerto (JoMo). Tersangka diketahui bernama Ahmad Fauzan asal Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Ahmad Fauzan berhasil diringkus BNNK Mojokerto, Sabtu (30/03) sekitar pukul 18:45 WIB saat melaju dengan mengendarai mobil Ertiga nopol W 1334 YZ di Tol JoMo lalu dihadang petugas BNNK Mojokerto bersama PJR dari Polda Jatim.
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, tersangka Ahmad Fauzan merupakan TO yang sudah diintai sejak bulan januari lalu. Dan untuk berhasil meringkus tersangka, tim BNN menunggu di TKP mulai pukul 14:00 WIB.
“Kita sudah mengintai lama gerak-gerik tersangka, bahkan kita nyanggong di Tol mulai jam 2 siang dan berhasil menangkap sekitar pukul 6 malam,” ungkapnya.
Suharsi juga mengatakan, dari penangkapan bandar narkoba asal Mojokerto ini BNNK mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 1,2 miliar. Berupa 1.050 butir ekstasi dan 294 ons sabu-sabu.
“Pil ekstasinya 1,050 butir, tersangka mengaku menjual seharga Rp 500 ribu,, namun di pasaran harganya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Kalau sabu-sabunya hampir 3 ons, harga per gramnya mencapai Rp 1,5 juta,” terangnya.
Sementara Ahmad Fauzan, tersangka bandar Narkoba mengaku barangnya diambil dari Sidoarjo dan akan dikirim ke Madiun. Tersangka yang bekerja sebagai teknisi freelamce hotel dan apartemen ini mengaku menggeluti bisnis narkoba sejak dua tahun lalu karena tergiur penghasilan yang tinggi.(sma/udi)
Baca juga :