Dispendik Mojokerto Ancam Cabut Dana BOS, Jika SD Nekad Terapkan Tes Calistung

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar atau SD, Kemendikbud memang me-warning secara tegas agar tidak menerapkan tes Baca, Tulis dan Menghitung (Calistung).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, peringatan itu berupa penjatuhan sanksi pencabutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mujiati, Kabid Pendidikan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mengatakan, kebijakan itu dinilai positif, agar tidak ada sekolah yang coba-coba menggunakan tes calistung, selama penerimaan siswa baru jenjang SD.

Menurutnya, larangan itu sudah tertera dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, pasal 24 menjelaskan dalam seleksi PPDB, kelas 1 SD tidak dilakukan tes Membaca, Menulis dan Menghitung (Calistung).

“ Tapi di Kabupaten Mojokerto, selama ini kami belum menemukan ada sekolah yang melanggar. Karena mereka sudah paham bahwa tes calistung ini dilarang,” tuturnya.

Namun, karena penerapan ancaman sanksi pencabutan dana BOS masih diterapkan bagi sekolah yang melanggar, Dispendik tetap sosialisasi kepada semua SD. “Iya nanti hal itu (Sanksi), kami akan sosialisasikan ke semua lembaga SD. Tapi setahu kami, mereka sudah banyak yang tahu soal ini ,” paparnya.

kata Mujiati, Dispendik sebatas melaporkan saja, sehingga sanksi penarikan BOS sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendibud. “Kalau nanti memang ada yang melanggar aturan, kami akan laporkan dulu. Sebab yang berhak menarik BOS itu pusat. Kami kapasitasnya hanya melaporkan saja,” tandasnya. (adm/ats)

Baca juga :