Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang juga Ketua Komisi C, Aang Rusli Ubaidillah dilaporan warga Trowulan Ke Polres Mojokerto terkait dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com,
Aang di laporkan ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019 oleh warga Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Trowulan, Mojokerto. Terlapor Aang diduga telah melakukan penipuan terhadap dua orang yang mengaku telah membayar uang muka sebanyak 65 juta dan 70 juta.
Siti Khoyumi, orang tua kornan yang juga kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Jadid Desa Domas, Trowulan, Mojokerto mengatakan, penipuan CPNS ini bermula saat dirinya mencarikan anaknya pekerjaan dan bertemu Aang, dan mengaku bisa memasukkan jadi CPNS.
“Saya bertemu sama Pak Aang. Dia mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi PNS Pemkab Mojokerto namun dengan syarat membayar sebayak 70 juta,” ungkapnya.
Situ Khoyumi juga mengatakan, uang Rp 70 juga disetorkan di rumah Aang pada 4 Maret 2018. Namun yang bersangkutan tidak mau tanda tangan. “Saya menyetorkan uang sebanyak 70 juta ke rumah saudara Aang, dia tidak mau menandatangani kertas kuitansi yang sudah saya siapkan,” tambahnya.
Selain Siti Khoyumi, korban lain adalah Mujid Rohmad warga asal oleh warga Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Mojokerto dirinya mengaku, telah menyetorkan uang sebanyak 65 juta rupiah kepada Aang.
“Sejak 2015 saya dan ibu saya telah menyetorkan uang, namun hingga kini Anak saya masih belum ada kejelasan. Saya juga sudah mencoba menagih kerumahnya beberapa kali namun tidak ada jawaban” ungkapannya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. “Iya benar laporan itu, hingga sampai saat ini masih kita tindak lanjuti, dan korban juga sudah melapor,” Tegasnya.(fam/udi)
Baca juga :