Wabup Mojokerto Tekankan, Agar ASN Netral Saat Pemilu 2019

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendeklarasikan ikrar “Pernyataan Sikap Aparatur Sipil Negara” dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ikrar itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) per tanggal 22 Maret 2019. Ikrar itu dibacakan langsung oleh Pungkasiadi – Wakil Bupati Mojokerto, saat memimpin apel rutin Senin pagi kemarin (08/04/2019).

Ikrar juga menekankan netralitas ASN dalam Pemilu 2019, serta himbauan untuk menggunakan hak pilihnya, dan mendukung tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

“Gunakan hak pilih sesuai hati nurani. ASN bukan milik kelompok tertentu. ASN hanya mengabdi pada negara. Maka ASN dituntut netral,” tegas wabup.

Termasuk menekankan agar mendukung suksesnya Pileg dan Pilpres 2019, menolak segala bentuk kampanye bermuatan kebencian, fitnah, serta ujaran bermuatan SARA dan hoax atau berita bohong.

“Saya berharap agar seluruh ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto bisa menggunakan hak dan kewajiban politik secara bertanggungjawab. Jaga stabilitas dan kondusifitas wilayah dari gangguan yang tidak diharapkan,”  terang Wabup. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :