Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah yang dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS oleh 2 warga Trowulan – Mojokerto, akhirnya mendapatkan respon dari Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pibadi.
Kata Ismail, Aang Rusli yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, bukan merupakan pelanggaran kode etik anggota Dewan. Sehingga, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Aang merupakan permasalahan pribadi dan Fraksi Partai Demokrat. Sehingga bukan menjadi tanggung jawab anggota dewan.
” Dalam kasus ini tidak ada pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Pelanggaran kode etik itu tidak taat pada aturan internal, seperti yang paling umum dalam rapat paripurna tidak ikut tanpa alasan sampai berkali-kali. Kalau ini ranah pribadi,” terangnya (9/4/2019).
Ismail juga menjelaskan, kasus yang menjerat Aang tidak menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Menurutnya, perbuatan Aang yang diduga menipu warga terkait rekrutmen PNS, justru merugikan pihak Partai.
” Makanya kami kembalikan ke pimpinan fraksi. Karena di situ tidak ada pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Fraksi kan kepanjangan tangan parpol. Karena yang terkena efeknya parpol,” jelasnya.
Apalagi kata Ismail, pihaknya tak pernah memberikan instruksi kepada anggotanya untuk mencampuri rekrutmen PNS di Pemkab Mojokerto. ” Kalau ada oknum, saya sama sekali tidak tahu. Jatah-jatah itu tidak ada. Kami tidak pernah memberikan instruksi untuk bermain di situ,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Mujdi dan Siti warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto mengaku ditipu oleh Aang. Keduanya diminta membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Tapi, anak mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal uang telah mereka bayarkan ke Aang. Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang pada 17 Juni 2015 lalu. Dia mengaku mempunyai kwitansi penyerahan uang tersebut.
Sedangkan Siti juga menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Sayangnya, Aang menolak menandatangani kwitansi tersebut.
Kedua korban akhirnya kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mudji melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019 lalu. (adm/ats)
Baca juga :