Komisi I DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) di Jakarta pada Selasa, (09/4/2019) . Para wakil rakyat ini melakukan konsultasi tentang banyaknya kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang harus segera dipenuhi.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik mengatakan, bahwa pihaknya ingin memastikan dan memperjelas jatah dan formasi CPNS 2019 yang diberikan Kemenpan RB untuk Pemkot Mojokerto. “Konsultasi ini penting dan mendesak untuk menyesuaikan jatah formasi CPNS dari Kemenpan RB dengan kebutuhan ASN di Pemkot Mojokerto,” katanya, Rabu (10/4/2019).
Menurut Junaedi, jumlah ASN di pemkot cukup banyak berkurang, sehingga harus segera diisi pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan CPNS 2019 nanti. “Kekurangan pegawai itu salah satunya karena banyak pegawai yang pensiun dalam dua taun terakhir ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Junaedi menjelaskan, jika formasi CPNS pada rekrutmen tahun 2108 lalu masih jauh dari kebutuhan sesuai analisa jabatan. Ia sedikit menyayangkan kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak mengambil 28 formasi 26 tenaga guru dan dua penyuluh pertanian pada seleksi P3K tahap awal tahun kemarin. “Penyebabnya karena belum ada anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN tambahan,” jelas Koordinator Bamus DPRD ini.
Dari konsultasi Komisi I dengan Kemenpan RB kemarin, lanjutnya, diperoleh kepastian bahwa Pemkot Mojokerto akan mendapat jatah formasi melalui rekrutmen CPNS dan seleksi P3K. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan jumlah formasi dan waktu pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 itu dilaksanakan. “Formasi tahap pertama kemarin lebih fokus pada potensi kebutuhan di masing-masing daerah sesuai basis data di BKN (Badan Kepegawaian Nasonal),” cetus Anggota Fraksi PKB ini.
Perlu diketahui, sebelumnya Wali Kota Mojokerto, Ika Pusptasari (Ning Ita), menerima jatah formasi tenaga kesehatan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementerian Kesehatan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. (sma/ADV)
Baca juga :