Kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan Aang Rusli Ubaidillah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto masih berlanjut, bahkan jumlah korban makin bertambah. Kalau sebelumnya dua korban mengaku tertupu Rp 135 juta, kini bertambah lagi.
Hal itu disampaikan oleh Sulaiman, Kuasa Hukum para korban yang menyatakan bahwa kliennya bertambah lagi seorang warga Sooko juga mengaku menjadi korban Aang Rusli Ubaidillah, ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Yang datang kepada kami sejauh ini ada tiga orang, dua orang warga kecamatan Trowulan dan satu lagi warga asal Kecamatan Sooko,” ungkapnya, Kamis (11/04/2019).
Kata Sulaiman, mereka mengaku menjadi korban dari Aang Rusli Ubaidillah dengan modus yang sama, yakni menjanjikan bisa memasukan PNS dengan cara membayar uang. Tapi hingga saat ini nasib para korban tidak ada kejelasan.
“Yang dua warga Trowulan atas nama Mujid Rohmad dan Siti Khoyumi di janjikan bisa masuk PNS. Sedangkan satu korban lagi atas nama Irwan Siswanto asal jalan Melati, No, 24 Perumda Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto di janjikan bisa masuk sebagai sukuan (honorer) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,” paparnya.
Menurut Sulaiman, untuk korban atas nama Irwan Siswanto ini berawal saat meminta tolong kepada Aang untuk mencarikan kerja keponakannya. Sehingga korban meminta bantuan dan Aang sendiri juga menjanjikan.
” Korban menyetorkan uang Rp 28 juta kepada Aang secara langsung, namun hingga kini juga tidak ada kejelasan. Modusnya kalau disodori kwitansi bermaterai, terlapor (Aang) menolak tanda tangan,” ujar Sulaiman.
Sulaiman juga mengatakan, dari informasi yang di dapat, korbannya lumayan banyak. Namun yang jelas secara valid, ada tiga korban yang sesuai dengan barang bukti. ” Kita tidak menduga, yang jelas informasinya banyak korbannya. Namun yang secara benar dan valid ada tiga yang saat ini di tangani,” jelasnya.
Ketiga korban memang menguasakan hukum kepadanya, namun yang melaporkan kepada pihak kepolisian hanya ada satu. Karena ini cukup kuat untuk barang bukti, sedangkan yang dua lagi sebagai penguat.
Kata Sulaiman, kasus dugaan penipuan dengan modus menjadikan PNS ini, baru akan ditangani oeh polisi setelah Pemilu 2019. Polisi berdalih untuk menjaga netralitas karena Aang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, korban Mudji dan Siti diminta untuk membayar sejumlah uang agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, anak kedua korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal, uang telah mereka bayarkan kepada Aang.
Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Berdasarkan bukti kwitansi yang disimpan kuasa hukum korban, uang Rp 50 juta diserahkan ke Aang pada 20 Mei 2015, sedangkan Rp 15 juta diserahkan 17 Juni 2015.
Sedangkan Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung kepada Aang pada 4 Maret 2018 lalu. Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tidak ditandatangni oleh Aang. Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. (adm/ats)
Baca juga :