Dinas Perhubungan Kota Surabaya sosialisasi di sejumlah titik jalan tentang larangan merokok saat berkendara, sejak 4 April 2019 lalu hingga sekarang. Upaya itu agar warga Kota Surabaya mengetahui adanya larangan merokok saat berkendara.
Irvan Wahyudrajat, Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, sosialisasi larangan merokok saat berkendara terus dilakukan. Sehingga awal Mei 2019 nanti bisa langsung dilakukan penindakan jika masih ada yang melanggar.
“Kalau di pusat sudah diberlakukan mulai 11 Maret 2019 kemarin. Jadi kalau sosialiasai satu bulan harusnya 11 April 2019 untuk angkutan online bisa ditindak,” kata Irvan saat duhubungi Kompas.com, (11/4/2019) lalu.
“Tapi kalau kita kan baru tanggal 4 April 2019 kemarin soasialisasi, jadi ya awal Mei 2019 nanti akan dilakukan penindakan (untuk semua),” kata Irvan lagi.
Kata Irvan, dalam melakukan penindakan, Dishub Kota Surabaya akan menggelar patroli gabungan bersama pihak kepolisian dan TNI.
Berdasarkan pantauan CCTV, kata Irvan, masyarakat sudah jarang merokok saat berkendara di jalan-jalan protokol. Biasanya, masyarakat yang merokok saat berkendara banyak ditemui di jalan-jalan kecil. “Kalau dari kamera satu hari ada satu atau dua orang yang ter-capture. Jarang kalau di jalan-jalan besar. Mungkin takut atau bagaimana ya,” ucap Irvan.
Irvan menegaskan, penindakan tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat yang merokok saat berkendara, juga yang bisa menyebabkan pengendara tidak konsentrasi di jalan dan mengganggu keselamatan akan ditindak.
“Tetapi pegang handphone atau segala sesuatu yang mengganggu konsentrasi dan keselamatan itu akan ditindak. Jadi banyak jenis-jenis pelanggaran yang lain. Kita multi sasaran, tidak terpaku pada larangan merokok saat berkendara saja,” katanya.
Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), ada aturan lain yang juga melarang pengendara roda dua beraktivitas lain selain berkendara, yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, Pasal 106 Ayat (1).
Dua aturan itu mengandung sanksi denda dan pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Hukumannya, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Ya, ada dendanya sekian. Nanti tinggal kejaksaan dan pengadilan yang menetapkan dendanya berapa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bahwa, pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.
Aturan ini tertulis dalam pasal 6 huruf (c) yang mengatakan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. (adm/ats)
Baca juga :