Saat Pemilu 2019, layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di Satlantas Polres Mojokerto akan tutup sementara.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, layanan SIM di Polres Mojokerto akan libur selama 4 hari, yakni tanggal 17-20 April 2019. Pelayanan SIM akan di buka kembali mulai 22 April 2019.
AKP Bobby Zulfikar – Kasatlantas Polres Mojokerto mengatakan, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, tidak perlu khawatir. Sebab, akan memberikan masa tenggang selama 6 hari mengurus perpanjangan SIM, yakni, 22-27 April 2019.
“Bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17-20 April 2019 dapat diperpanjang selama masa tenggang, yaitu mulai 22 sampai 27 April 2019,” jelasnya.
Bobby juga mewanti-wanti, agar para pemohon perpanjangan SIM tak melewatkan masa tenggang yang diberikan. Khususnya bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis antara 17-20 April 2019. Jika terlewatkan, maka pemohon wajib mengurus SIM baru.
“Bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut tidak melakukan perpanjangan sampai batas tanggal 27 April 2019, maka diberlakukan pengurusan SIM baru mulai dari awal,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Pemilu serentak akan digelar 17 April 2019 mendatang. Masyarakat Indonesia akan memilih DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/Kota maupun Capres-Cawapres. (adm/ats)
Baca juga :