Dua pencuri asal Gedeg, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dua tersangka ini diduga telah mencuri uang milik Roikhanah warga Dusun Berat Utara, RT 02 /RW 01, Desa Berat Kulon, Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 10 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku beraksi ketika rumah dalam keadaan sepi karena pemiliknya sedang sholat di Mushala. Mereka menggunakan topeng dan memanjat didining rumah lalu masuk ke dalam dan menguras barang berharga termasuk uang tunai Rp 10 juta.
AKP Ade Warokka SH, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, kedua pelaku berinisial S (49) dan A (38) keduanya warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang berhasil diringkus pihak kepolisian.
“Tersangka S menggunakan penutup kepala memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui jendela kamar korban saat ditinggal sholat di mushola,” katanya.
Kasatreskrim juga mengatakan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku S menuju ruang tengah dan mengambil 1 buah tas warna coklat motif bunga.
“Tasnya berada di atas kasur, dan di dalam tas ini berisi uang Rp 10 juta. Selain itu, pelaku juga mengambil barang berharga lainnya diantaranya Handphone (HP) korban,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang yang mereka incar. Semua hasil curian tersebut dibawa keluar, dan kabur bersama tersangka A. “Tersangka A ini bertugas menungu di luar,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisiaan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah merek Nokia 2, merek SPC tipe L52 dan merk XIOMI tipe 4E warna gold.(sma/udi)
Baca juga :