DPRD Kab Mojokerto Tetapkan Raperda Arsip Daerah dan Layak Anak

Penandatanganan dua Raperda tentang Arsip dan Layal anak

Ketua DPRD Kab Mojokerto saat penandatanganan dua Raperda

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kearsipan Daerah dan Raperda tentang Kabupaten Mojokerto layak anak.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, penetapan dua raperda ini digelar Selasa, (16/4/2019) di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin Ketua DPRD, Ismail pribadi yang juga dihadiri Wabup Mojokerto, pungkasiadi.

Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, penetapan dua raperda inumi sudah melalui mekanisme yang benar dan melalui pembahasan bersama semua fraksi.

Sementar juru bicara gabungan panitia khusus (Pansus) VI dan VII, Rindawati, menyampaikan laporan tentang dua Raperda tersebut agar Pemkab Mojokerto benar-benar memberikan perhatian, khususnya bagian hukum agar bisa berkordinasi dengan instansi terkait.

“Kami berharap pemda segera menindak lanjuti ke gubernur dan hasilnya segera disampikan Pansus VI dan VII,” kata Rinda.

Rinda juga menjelaskan, ada banyak yang harus dilakukan oleh Pemkab, seperti perlunya menata fasilitas layak anak, mengantisipasi kekerasan terhadap anak, tingkat pekerja anak dan pernikahan usia dini.

Rinda juga menjelaskan, semua hasil pembahasan sudah melalui rapat intern dan rapat gabungan dengan pihak eksekutif, penetapan Raperda tentang Kearsipan Daerah dan Perda Kabupaten Mojokerto layak anak sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan bisa diterapkan untuk menjadi peraturan Daerah.

Sekedar informasu, anggota DPRD Kabupetan mojokerto di akhir masa bhaktinya tahun 2019 ini bekerja keras untuk menyelesaikan beberapa raperda. Diantaranya, Raperda tentang BUMdes, tentang Perumdam dan dilanjutkan dengan rapat LKPJ Bupati tahun 2018.(sma/ADV)

Baca juga :