Khofifah : PPDB SMA/SMK Akan Tetap Terapkan Sistem Zonasi

Khofifah, Gubernur Jatim saat berkunjung ke Mojokerto dalam memantau proses pemungutan suara di TPS

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim memastikan, akan tetap menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.

Hal itu disampaikan Khofifah di sela kunjungan ke TPS 07, Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto, Rabu kemarin (17/4/2019). “ PPDB iku onk zonasine (ada zonasinya). Dasar zonasi itu adalah keputusan Meneri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),” katanya.

Dengan diterapkannya zonasi, maka menguatkan Pemprov tidak lagi menggunakan pertimbangan nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai acuan penyeleksian.

Menurut Khofifah, sekolah akan membuka kuota sebanyak 90 persen dari calon siswa yang berada didalam wilayah zona. Tahun ini terdapat perbedaan dengan peningkatan luar zona yang sebelumnya dijatah 5 persen, kini menjadi 10 persen.

Termasuk didalamnya diisi jalur prestasi 5 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau wali murid 5 persen. “ Jadi kalau ada orang tua yang pindah tugas diberikan ruang 5 persen untuk masuk di luar zonanya,” terangnya.

Khofifah juga mengatakan, pihaknya telah merumuskan sistem zonasi ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDB. Untuk itu dia meminta agar Kepala Sekolah SMA/SMK maupun SD/SMP untuk sosialisasi kepada calon peserta didik. “ Sudah di-Breakdown juga dengan keputusan Gubernur,” jelasnya.

Maryono, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mojokerto mengatakan, sistem zonasi hanya berlaku bagi jenjang SMA negeri saja. Sehingga lulusan SMP nanti bisa mengakses pendaftaran di semua sekolah negeri tanpa ada batasan. “ Kalau pembagian zona di Mojokerto tidak ada perubahan, masih sama dengan tahun lalu,” terangnya. (adm/ats)

Baca juga :