Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang digelar 17 April 2019 kemarin. Sehingga ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebanyak 12 TPS di 10 daerah di Jawa Timur berpotensi dilakukan PSU, beberapa TPS diantaranya berada di Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Aang Khunaifi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim mengatakan, ada beberapa temuan dari Bawaslu, baik itu dari persoalan kebutuhan logistik maupun teknis yang berpotensi dilakukan pemilihan ulang.
“ Sejauh ini laporan yang kami terima ada 12 TPS di 10 daerah yang diindikasi terjadi pelanggaran pemilu, mulai dari teknis pencoblosan dan berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang atas rekomendasi Bawaslu,” ujar Aang, Kamis (18/4/2019).
Menurutnya, 10 daerah itu diantaranya yakni di Pulau Madura, Sumenep, Sampang dan Bangkalan. Kemudian di wilayah Tapal Kuda yakni Kabupaten Pasuruan, dan Kota Malang. Sedangkan di wilayah mataraman yakni Kota dan Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Gresik dan Kota Surabaya.
Indikasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 12 TPS di 10 daerah ini bermacam-macam bentuknya, diantaranya ada beberapa TPS yang memfasilitasi pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) alias tidak mengurus pindah pilih.
“Di Pulau Madura itu terkait dengan keberadaan surat suara yang tercoblos lebih awal sebelum proses pemungutan suara dimulai. Kemudian di Kabupaten Pasuruan diduga ada pemilih yang belum cukup umur namun membawa formulir C6, sehingga dia datang ke TPS dan akhirnya difasilitasi sebagai pemilih,” terangnya.
Sejumlah dugaan pelanggaran itulah yang mendasari Bawaslu daerah dan Bawaslu Jatim untuk melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pemilu. Meski berpotensi dilakukan PSU di 12 TPS, namun Aang menyatakan tidak akan gegabah mengeluarkan rekomendasi.
Bawaslu di daerah masing-masing masih akan melakukan pengkajian lebih dalam terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran ini. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan nantinya tidak asal-asalan dan sesuai dengan regulasi serta prosedur yang berlaku. (adm/ats)
Baca juga :