Simpan Sabu Siap Edar, Pemuda Asal Bojonegoro Diringkus di Mojokerto

Polsek Puri, Mojokerto berhasil meringkus seorang pria asal Bojonegoro, Kamis (18/4/2019) karena kedapatan menjadi pengedar narkoba.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria itu bernama Dedy Firmanto (27) asal jalan Singonggolo RT 01, RW 01 Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diamankan polisi di jalan raya Dusun Balong lombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto saat akan mengedarkan narkoba.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, setelah mendapatkan laporan akan adanya transaksi, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku. ” Saat kita geledah, ditemukan satu paket sabu kemasan plastik klip yang kita amankan dari pelaku. Saat itu di sembunyikan pelaku di saku celana belakang, ” katanya.

Polisi kemudian bergerak ke tempat kos pelaku di Dusun Brangkal Wetan, Desa Kintelan – Puri. ” Di situ kita geledah, petugas kembali temukan sabu 3 paket siap edar yang di sembunyikan di dalam bantal kamar tidur,” jelasnya.

Selain itu kata Tri, petugas juga menemukan 15 plastik klip yang berisikan narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya ada 150 butir dan tablet obat Alprazolam. ” Untuk sementara, kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sebab dimungkinkan pelaku itu mendapatkan barang dari bandar besar,” tandasnya.

Petugas juga amankan 1 hp milik pelaku yang digunakan untuk transaksi. ” Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika. Ancamannya 12 tahun penjara,” paparnya. (adm/ats)

Baca juga :