KPK Eksekusi Terpidana Korupsi di Mojokerto ke Lapas Porong

Sebanyak 15 terpidana dalam 2 perkara tindak pidana korupsi di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Mojokerto telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 2 perkara itu diantaranya, Perkara Suap terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Dan perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, para terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mojokerto dieksekusi ke Lapas Porong. Mereka adalah Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan Achmad Suhawi, Swasta/Direktur PT. S (PT. Sumawijaya).

“Adapun eksekusi dilakukan ke Lapas Sidoarjo terhadap terpidana Nabiel Titawano, Swasta dan Ahmad Subhan, Swasta – Wakil Bupati Malang periode 2010 – 2015,” ujar Febri, Sabtu (27/4/2019).

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto non aktif hingga kini masih ditahan di Rutan Medaeng, dan masih menjalani proses hukum terkait kasus izin tower.

MKP sudah divonis 8 tahun penjara dalam.sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Lalu mengajukan banding dan hukumannya dikurangi 1 tahun menjadi 7 tahun. Kemudian MKP mengajukan kasasi.  MKP juga masih berstatus tersangka dalam dua kasus lainnya yang dijeratkan, yakni suap proyek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain mengeksekusi perkara korupsi di Kota Mojikerto, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi di Malang.

Kata Febri, eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Malang, yaitu Arif hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Pujiz dan Soni Budiarto.

“Eksekusi juga dilakukan ke Lapas Wanita Malang terhadap Erni Farida, Anggota DPRD Kota Malang,” ujarnya.

Febri juga mengatakan, eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu (24/4/2019). Sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada hari Kamis, (25/4/2019).

“Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :