Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto yang di dampingi Achmad Rizal Zakaria, Wakil Walikota dan AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolresta Mojokerto serta pejabat utama menyisir sejumlah tempat hiburan malam.
Seperti tempat karaoke di Jalan raya Majapahit Selatan, Kecamatan Kranggan hingga karaoke keluarga yang berlokasi kelurahan kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Selasa malam kemarin (30/04/2019).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Ning Ita menegaskan jika tempat hiburan malam di Kota Mojokerto wajib tutup selama bulan suci Ramadhan, untuk menghormati umat Muslim yang menunaikan ibadah puasa.
Selain memberikan sosialisasi terhadap pengelola usaha hiburan malam akan kewajiban menutup sementara selama bulan suci Ramadhan, Walikota bersama Forkopimda sempat melakukan pemeriksaan identitas sejumlah tamu juga pemandu lagu.
“Jelang Bulan Ramadhan, kita ada Perda yang harus ditegakkan. Jadi, Walikota memberikan instruksi tempat hiburan malam di Kota Mojokerto wajib tutup selama bulan ramadhan,” terang Ning Ita.
Masih kata Ning Ita, upaya yang dilakukan kali ini sekaligus memastikan surat instruksi itu sudah tersampaikan apa belum. “Dan meminta komitmennya pelaku usaha untuk menghormati umat muslim di bulan ramadhan,” imbuhnya.
Ning Ita juga menegaskan, pihaknya akan melakukan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tetap buka di bulan suci nanti. Sebagai komitmennya telah menggandeng Polresta Mojokerto, Satpol PP juga akan melakukan patroli rutin untuk melakukan pengawasannnya.
” Termasuk rumah makan juga dihimbau untuk memasang penutup atau kleber sebagai penghormatan yang ibadah puasa,” tegasnya. (adm/ats)
Baca juga :