DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Hasil Pembahasan Tujuh Raperda

Ketua DPRD Kota Mojokerto menyerahkan PU lintas komisi soal tujuh raperda. (Sayma Aslah)

DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hasil pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Mojokerto dalam sidang paripurna di ruang rapat Dewan, Senin (6/5)  Tujuh raperda yang terdiri dari tiga raperda inisiatif DPRD dan empat raperda dari Walikota Mojokerto itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yaby dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.

Raperda inisiatif DPRD diantaranya tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.
Sementara dari eksekutif yakni raperda Pengaturan Jaminan Sosial Daerah, Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah,  Izin Lingkungan, dan Pengelolaan Rumah Susun Umum.

Sulistyowati, juru bicara DPRD saat membacakan PU menyatakan, ketujuh raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim eksekutif yang pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu yang berbeda. Setelah melalui pembahasan ketujuh raperda dikirim Pemprop Jatim untuk mendapatkan fasilitasi gubernur.

Awalnya judul raperda ini adalah raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah. Raperda ini disusun sebagai langkah untuk menyerap aspirasi dari petugas perpustakaan, mereka butuh raperda ini sebagai sarana untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu peraturan daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu diharapkan dapat menekan angka kemiskina di Kota Mojokerto. “Angka kemiskinan kota ini harus berada di bawah angka kemiskinan angka rata-rata nasional, dan belakangan semakin menurun. Walau, bagaimana memberdayakan PKH perlu dimasukkan dalam raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu,” teranya.

Raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah dikarenakan raperda ini ada 2 substansi yaitu jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu raperda tentang petunjuk teknis kepesertaan dan pelayanan jaminan kesehatan dan raperda tentang pengaturan jaminan sosial dijadikan satu raperda. “Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini,” pungkasnya(sma/ADV)

Baca juga :