Bawa 10 Ribu Butir Pil Dobel L di Dalam Tas, Pria Asal Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Seorang pria asal Mojokerto diringkus anggota Reskrim Polsek Kutorejo, karena membawa sebanyak 10.116 pil dobel L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria itu bernama Muhammad Munib (37) asal Dusun Tawangsari, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Dia amankan polisi di sebuah warung Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Minggu dinihari (5/5/2019).

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto konfirmasi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung, setelah petugas melakukan pengembangan dari seorang saksi atas nama Heri Susanto.

” Petugas mengengamankan Heri Santoso terlebih dulu sebelum mengamankan sang pengedar. Kita amanakan Heri terlebih dahulu dengan BB 16 butir pel dobel L. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan Munib,” terangnya.

Kata Tri Hidayati, Munib merupakan seorang pengedar pil dobel L yang selama ini menjadi pemasok di beberapa Kecamatan. ” Saat diamankan di sebuah warung saja, petugas mengamankan 10.166 butir pil dobel L yang di simpan dalam tas coklat. Dia akan bertransaksi, ” tandasnya.

Barang bukti yang diamanakan tidak hanya berupa 10.166 pel dobel L, juga uang tunai sebesar Rp 1,6 juta rupiah hasil dari transaksi. Termasuk 24 kertas grenjeng rokok yang akan digunakan untuk mengemas pil dobel L.

” Kita kenakan Pasal: 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman di atas tiga tahun penjara, ” ujarnya. (adm/ats)

Baca juga :