Cabuli Dua Siswi SMP di Mojokerto, Pemudan dan Pelajar SMA Diringkus

Diajak Pesta Miras, lalu Dicabuli

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini dua pelajar SMPN yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan dua pemuda asal Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pemuda itu adalah DS (18) dan BD (24), keduanya warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Bahkan, DS tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA Negeri di Kota Mojokerto.

AKP Ade Warokka, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi di sebuah kos-kosan. Sebelum dicabuli, kedua korban diajak pesta miras jenis arak. “Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor,” ungkapnya.

Ade Waroka juga mengatakan, awalnya empat orang melakukan pesta miras, setelah itu mereka keluar berpencar, ternyata masuk tempat kos pelaku DS dan tempat kos BD.

“Mereka ini berteman, karena hubungan teman itulah akhirnya korban dipengaruhi dan mau melakukan. Pencabulan satu kali dan ada juga persetubuhan tapi beda tempat,” terangnya.

Akibat perbuatannya,edua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahumn, maksimal 15 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :