Setubuhi Siswi SMP, 2 Pria Asal Mojokerto Diringkus Polisi

Aksi persetubuhan anak di bawah umur telah dilakukan oleh 2 pemuda asal Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi persetubuhan itu dilakukan oleh 2 pemuda terhadap temannya sendiri yang masih berstatus siswi SMP di Kota Mojokerto, setelah dicekoki Minuman Keras (Miras) jenis arak.

AKP Julian Kamdo Waroka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari 2 orang tua korban, jika anak mereka tidak pulang selama 3 hari yakni tanggal 4 sampai 6 Mei 2019. ” Kedua gadis itu masih berusia 13 tahun,” ujar Kasatreskrim.

2 siswi SMP itu menjadi korban pencabulan oleh kekasih mereka, yaitu BD (24) dan DS (18). Keduanya warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kata Waroka, hari pertama meninggalkan rumahnya yakni Sabtu (4/5), kedua korban bersama BD dan DS bertemu di kamar kos di kawasan Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Di tempat itulah kedua siswi SMP itu diajak pelaku untuk menenggak arak.

Saat kedua korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku langsung menyetubuhi korban. ” Jadi aksinya ini berada di 2 lokasi. 1 korban di bawa ke warung di wilayah Mojoanyar, dan satu korban lagi yaitu di kamar kos tersebut. Keduanya sudah merencanakan hal itu,” terangnya.

Menurut Waroka, setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus BD dan DS di rumah mereka. Kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Kasatreskrim menghimbau agar masyarakat khusunya orang tua yang memiliki anak perempuan agar lebih waspada. (adm/ats)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :